AHY Bagi-bagi Sertifikat Hak Milik Rumah Peribadatan di Surabaya

Agus Harimurti Yudhoyono di acara Paskah
Sumber :
  • Viva Jatim/A Toriq A

Surabaya, VIVA JatimMenteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membagi-bagikan 16 sertifikat hak milik rumah peribadatan saat menghadiri perayaan paskah bersama umat Nasrani di Hall Ciputra, Surabaya, Jumat 19 April 2024. 

Sebanyak 10 sertifikat bidang tanah di Gereja Kristen Indonesia (GKI) Kota Surabaya, 5 sertifikat bidang Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) di Kabupaten Ngawi dan satu sertifikat bidang tanah di Gereja Katolik Mater Dei Kota Madiun. 

AHY mengatakan, peringatan hari paskah sekaligus penyerahan sertifikat tanah untuk rumah ibadah dilakukan agar seluruh agama yang ada di Indonesia dapat beribadah dengan aman, nyaman dan tenang. 

"Kementerian ATR/BPN menjadi bagian dari solusi dengan menghadirkan kepastian hukum hak atas tanah termasuk rumah ibadah," katanya. 

Menurut AHY, sertifikat tanah rumah peribadatan sangat penting mengingat urusan tanah sangat mendasar. Ia tidak ingin, rumah ibadah belum bersertifikat. Sebab, akan menimbulkan masalah dari ahli waris maupun dari para mafia tanah. 

AHY pun mengajak seluruh masyarakat agar mengurus sertifikat tanah rumah peribadatan. Mengingat, kepengurusan sertifikat tanah sangat sederhana di kantor Kanwil dan tidak dipungut biaya. 

"Kami dukung sehingga para jamaah apapun agamanya bisa menjalankan ibadah dengan baik dan tenang," tutupnya. 

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono turut mendampingi kunjungan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono. Dikatakannya, serah terima sertifikat tempat ibadah ini merupakan langkah strategis untuk mendapatkan kepastian hukum tanah. 

Hal ini sangat berguna dalam mencegah timbulnya permasalahan aset organisasi keagamaan di kemudian hari, sehingga seluruh umat dapat beribadah dengan nyaman dan tenang. 

"Tata ruang dan sertifikasi tanah menjadi pintu masuk bagi masyarakat agar bisa bergerak secara ekonomi, sehingga kesejahteraan masyarakat dimulai dari legalitas tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN," ujar Adhy.