Pakar Hukum Sebut MK Tak Akan Diskualifikasi Gibran, Ini Alasannya

Capres Cawapres Prabowo-Gibran Nomor Urut 2
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah digelar pada tanggal 27 Maret hingga 5 April. Kemudian, para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April.

Sejak 16 hingga 21 April, hakim konstitusi melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) guna memutus perkara tersebut.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul MK Tak Akan Diskualifikasi Gibran, Menurut Pakar