Eks Kajari Bondowoso Terbukti Terima Suap, Divonis 7 Tahun Bui
- Nur Faishal/Viva Jatim
Bondowoso, VIVA Jatim – Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Eks Kasi Pidsus Kejari Bondowoso terbukti telah menerima suap. Keduanya pun bersama dua orang yang menyuapnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso.
Ia menyebut, terdakwa Puji terbukti menerima uang pemberian dari pihak terperiksa dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Bondowoso.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Puji selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan," kata Ni Putu, membacakan amar putusan sidang, Senin, 22 April 2024.
Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp927 juta.
Bila dalam kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa. Maka, harta benda terdakwa bakal disita oleh Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.
Namun, bila harta benda terdakwa tak mencukupi, maka digantikan dengan pidana pengganti berupa masa penahanan selama satu tahun penjara.