Anak Anggota DPRD Surabaya Dipolisikan, Diduga Lakukan Penganiayaan
- Viva.co.id
Surabaya, VIVA Jatim – Hafidh Fawwaidz anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, Saifudin Zuhri, dilaporkan ke Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya karena diduga menganiaya Iqbal (19), warga Tambak Dono, Kecamatan Pakal.
Laporan dugaan penganiayaan itu tercatat dalam LP nomor: LP/B/309/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Pengacara Iqbal, Soegeng Hari Kartono mengatakan, kasus penganiayaan bermula saat teman Iqbal melempar suatu benda ke mobil Hafidh Fawwaidz di depan rumah Aspirasi Caleg PDIP Saifudin Zuhri yang mengakibatkan kerusakan.
Atas peristiwa itu, Iqbal disuruh oleh kerabat saudara dan orang tuanya untuk minta maaf kepada pemilik mobil.
“Korban mendatangi rumah aspirasi itu bersama kerabat keluarga dan orang tuanya. Niat untuk bertanggung jawab dan minta maaf,” kata Soegeng.
Setibanya di rumah aspirasi, Iqbal bersama rombongannya bertemu dengan Saifudin Zuhri dan Hafidh Fawwaidz.
Di sana, Iqbal mencoba menjelaskan permasalahan yang terjadi. Korban menekankan bahwa bukan dirinya yang melakukan pelemparan yang membuat mobil Hafidh rusak.
“Iqbal minta maaf terkait kaca mobil yang dilempar temannya, yang melempar bukan Iqbal, tetapi temannya," ujarnya.
Korban yang saat itu berusaha menjelaskan dan mengutarakan permintaan maaf, tiba-tiba dipukul oleh Hafidh.
Melihat peristiwa itu, Saifuddin Zuhri berusaha untuk menenangkan anaknya. Namun, Hafidh tetap memukuli dan menendang korban.
Tidak berselang lama, datang enam teman Hafidh ke rumah aspirasi Saifudin Zuhri. Menurut penuturan korban, Hafid sempat memerintahkan temannya untuk memukuli Iqbal.
“Pengakuan Iqbal, pelaku sempat meneriaki teman-temannya dengan ancaman jika tidak memukuli Iqbal akan dipukuli sehingga korban kembali dipukuli di depan orang tuanya,” tuturnya.
Penderitaan Iqbal tak berhenti di situ. Dia kembali diseret teman-teman pelaku ke sebuah bangunan di samping rumah aspirasi Saifudin Zuhri.
Tepat di lantai dua, Iqbal kembali dipukuli. Penganiayaan baru selesai pada pukul sembilan pagi dan korban beserta keluarganya langsung pulang.
“Di gazebo itu, Hafidh Enggak ada. Teman-temannya, orang tua dari korban sudah berusaha menyelesaikan masalah, tetapi karena orang kecil dan tidak berdaya akhirnya terjadi pemukulan itu,” ucapnya.
Korban kemudian membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya. Perkembangan terbaru, ketiga saksi dari pihak korban telah dimintai keterangan oleh polisi.
"Seperti yang disampaikan kemarin dari keluarga, yang diminta itu keadilan yang seadil-adilnya dan proses ini kalau memang sudah dijalankan, semua yang ada di situ tanpa terkecuali bisa dimintai keterangan secepat mungkin," tuturnya.