Polisi Ungkap Kronologi Tawuran Maut di Wonokusumo Surabaya
- Antara/Viva.co.id
Surabaya, Viva Jatim - Polisi mengungkap kronologi tawuran maut yang menewaskan satu korban berinisial MZG (18), pelajar asal Nyamplungan, Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Prasetyo menjelaskan, tawuran maut itu terjadi di pertigaan Jalan Raya Wonokusumo pada Kamis, 25 April 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.
Ia menerangkan, sebelum insiden itu pecah, sekelompok remaja sedang menggelar pesta minum minuman keras di basecamp Kedungmangu Randu Selatan.
Di tengah pesta, sebuah pesan berisi ajakan tawuran dari Kelompok Wonokusumo, mereka terima melalui akun Instagram.
"Pelaku MR dan pelaku AR dari kelompok pemuda Kedungmangun Randu menerima direct messages Instagram dari kelompok pemuda Wonokusumo yang kami sebut kelompok korban. Yang isinya tantangan untuk melaksanakan tawuran dengan titik kumpul di pertigaan Jalan Wonokusumo," jelas AKP Prasetyo, Senin 29 April 2024.
Mendapat ajakan tawuran, AR dikatakan Prasetyo, lantas menyerukan kepada kawan-kawannya agar mempersiapkan diri dan membekali dengan berbagai macam senjata tajam.
Setelah itu, jelompok ini kemudian berangkat ke lokasi tawuran, yakni di pertigaan Jalan Raya Wonokusumo, Semampir, Kota Surabaya.
"[Di lokasi) mereka lalu menyalakan petasan pertama, sebagai tanda telah siap untuk tawuran," lanjutnya.
Tak berselang lama, kelompok lawan membalas membunyikan petasan, yang disusul dengan ledakan petasan ketiga dari Kelompok Kedungmangun Randu. Suara petasan ketiga ini pertanda jika aksi tawuran siap pecah.
Kelompok Kedungmangun Randu menyerang Kelompok Wonokusumo secara membabi buta. Mungkin karena kalah persiapan dan jumlah, anggota Kelompok Wonokusumo akhirnya kocar kacir melarikan diri.
Pun dengan MZG, ia juga berusaha kabur dari serangan lawan yang semakin beringas. Saat berusaha kabur, tubuhnya justru terkena sabetan benda tajam milik Kelompok Kedungmangun Randu.
"Selanjutnya diikuti pelaku MR, membacok korban menggunakan celurit mengenai punggung kanan bawah sebanyak satu kali. Kemudian pelaku AR memukul korban menggunakan stik golf sebanyak tiga kali. Kemudian pelaku TR membacok korban dengan samurai," katanya.
Meski terluka, MZG tetap berupaya menyelamatkan diri lari dari kejaran lawan. Sayang upayanya itu gagal, ia terlanjur dikepung oleh anggota Kelompok Kedungmangun Randu.
"Korban kembali dibacok oleh pelaku BR, RZ, YY, DM dan RD sehingga korban terjatuh dan meminta pertolongan," tandasnya.
Belum sempat ditolong, MZG lebih dulu tewas di lokasi kejadian dengan luka bacok pada bagian wajah, punggung dan kaki.
Polisi kemudian terjun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya enam terduga pelaku tawuran diamankan petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Mereka adalah AR (19), MA (19), BR (18) serta GM (18). Sedangkan dua diantaranya masih di bawah umur, yaitu NR (17) dan MR (15).
Selain keenam pelaku, petugas kepolisian juga menetapkan enam orang lainnya sebagai DPO alias buron. Antara lain, ARD, RZ, YY, DM, TL dan RD.
Atas kasus ini, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170, Pasal 55 atau 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman kurungan penjara hingga 12 tahun.