Penjual Pentol di Lamongan Ngaku Bisa Loloskan Jadi ASN, Gondol Duit Korban Rp167 Juta
- Ist
Lamongan, VIVA Jatim – Seorang penjual pentol berinisial AS (48) ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). AS ditangkap saat berjualan pentol keliling di sebuah rumah sakit.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya mengatakan, kasus penipuan tersebut berawal saat korban bersama ayahnya Yasin dan kakak korban bernama Ali bertemu dengan tersangka di sebuah rumah kontrakan di Desa Plaosan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Pada pertemuan itu, tersangka menawarkan adanya lowongan jadi PNS atau ASN di Pemkab Lamongan, dengan syarat harus menyerahkan uang sebesar Rp167 juta. Korban yang menerima tawaran tersebut kemudian menyepakati dan bersedia membayar.
"Korban membayarnya dengan cara mencicil melalui Bank BRI Brimo ke nomor rekening tersangka. Selain itu korban juga membayarkan uang tunai," kata Andi.
Usai menyerahkan uang yang diminta, ternyata panggilan masuk untuk bekerja menjadi ASN seperti yang dijanjikan tersangka tak terwujud. Korban kecewa dan sadar bahwa dirinya telah ditipu. Korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Setelah menerima laporan polisi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan petugas berhasil mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah Bojonegoro dan ditangkap pada 7 Mei 2024," jelas Andi.
Saat ini, lanjut Andi, tersangka diamankan di Polres Lamongan dan telah dilakukan interogasi. Tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.