Polisi Tangkap Pengepul Judi Online di Lamongan, Sejumlah Barang Bukti Disita

Pelaku pengepul judi online ditangkap di warung kopi.
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Lamongan, VIVA Jatim –Seorang pria berinisial MZ, warga Desa Guci, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, ditangkap oleh polisi karena diduga menjadi pengepul judi online. Pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Karanggeneng di sebuah warung kopi di Desa Sonoadi, Kecamatan Karanggeneng, pada Sabtu, 9 November 2024, malam.

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Lamongan Saat Menunggu Pelanggan, Barang Bukti Hampir 4 Gram

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp 60.000, yang diduga hasil dari transaksi judi togel.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh oleh anggota Satreskrim Polsek Karanggeneng pada Sabtu sekitar pukul 17.00 WIB saat sedang melakukan patroli kring serse di wilayah Desa Guci.

Sempat Tak Terima Dirazia, Oknum Polisi Lamongan Terciduk Berduaan dengan Wanita di Kamar Kost

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan meminta seseorang untuk membeli nomor togel kepada pelaku. Hasilnya, pelaku terbukti melayani pembelian nomor togel,” ungkap Hamzaid, Senin, 11 November 2024.

Pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Karanggeneng bersama barang bukti berupa uang hasil transaksi judi online dan ponsel miliknya.

Truk Pengangkut Makanan Beku Terguling di Perlintasan Kereta Api di Lamongan

Dalam pengakuannya, MZ mengungkapkan bahwa ia menerima titipan nomor togel dari masyarakat setiap hari untuk dua putaran permainan, yakni togel Sydney pada siang hari dan togel Hongkong pada malam hari.

“Pelaku terancam dijerat Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutup Hamzaid.