Polisi Tangkap Pengepul Judi Online di Lamongan, Sejumlah Barang Buktin Disita

Pelaku pengepul judi online ditangkap di warung kopi.
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Lamongan, VIVA Jatim –Seorang pria berinisial MZ, warga Desa Guci, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, ditangkap oleh polisi karena diduga menjadi pengepul judi online. Pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Karanggeneng di sebuah warung kopi di Desa Sonoadi, Kecamatan Karanggeneng, pada Sabtu, 9 November 2024, malam.

Paman di Lamongan Cabuli Keponakan Sebanyak 3 Kali, Korban Trauma dan Tak Mau Sekolah

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp 60.000, yang diduga hasil dari transaksi judi togel.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh oleh anggota Satreskrim Polsek Karanggeneng pada Sabtu sekitar pukul 17.00 WIB saat sedang melakukan patroli kring serse di wilayah Desa Guci.

Pria Terduga Pencuri Sound System di Lamongan Tewas Kecelakaan Saat Kabur Dikejar Warga

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan meminta seseorang untuk membeli nomor togel kepada pelaku. Hasilnya, pelaku terbukti melayani pembelian nomor togel,” ungkap Hamzaid, Senin, 11 November 2024.

Pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Karanggeneng bersama barang bukti berupa uang hasil transaksi judi online dan ponsel miliknya.

Anggota DPD RI Minta ISNU dan Santri Lamongan Bijak Gunakan Medsos

Dalam pengakuannya, MZ mengungkapkan bahwa ia menerima titipan nomor togel dari masyarakat setiap hari untuk dua putaran permainan, yakni togel Sydney pada siang hari dan togel Hongkong pada malam hari.

“Pelaku terancam dijerat Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutup Hamzaid.