Presiden Boleh Endorse Calon Kepala Daerah? Begini Kata Pihak Istana

Presiden Prabowo Subianto umumkan kabinetnya
Sumber :
  • Viva

Surabaya, VIVA Jatim – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 kian mendekat. Tinggal menghitung hari, masyarakat akan memilih pemimpin baru di daerahnya. 

Khofifah-Emil Menang Pilgub Jatim 2024, TPP Serukan Semua Pihak Kembali Bersatu

Sinyal dukungan dari Presiden pun terus menjadi rebutan para calon yang bertarung. Lantas bolehkah seorang presiden memberi dukungan atau mengendorse salah satu calon kepala daerah?

Pihak Istana, dalam hal ini Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi angkat bicara. Ia menegaskan tak ada larangan bagi presiden dan pejabat negara yang berasal dari partai politik (parpol) untuk mengendorse calon kepala daerah. Netralitas hanya ditujukan bagi anggota TNI, Polri, dan aparatur sipil negara (ASN).

Langgar Netralitas Pilkada, Kades di Mojokerto Divonis 1 Bulan Penjara

"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye," kata Hasan dikutip dari VIVA, Senin, 11 November 2024.

Di sisi lain, setiap pejabat dari partai politik harus memperhatikan sejumlah hal jika ingin berkampanye. Khususnya, lanjut Hasan, tak boleh memanfaatkan fasilitas jabatan hingga berkampanye tanpa cuti.

Kades di Mojokerto Dituntut 2 Bulan Bui gegara Langgar Netralitas Pilkada

"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," ucapnya.

Dia juga menyebut Presiden Prabowo Subianto mengendorse calon kepala daerah karena dia merupakan ketua umum partai politik.

Halaman Selanjutnya
img_title