2 Residivis Ditangkap Usai Rampas Iphone Gadis Mojokerto, 1 Pelaku Baru Bebas
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Dua jambret berinisial AS (23) dan AL (25) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Kedua residivis ini merampas ponsel Iphone milik seorang gadis. Ironinya, satu pelaku baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Malang.
“Dua-duanya residivis. Satu baru keluar hari Sabtu jam 11 siang. Sorenya melakukan tindak pidana,” kata Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono kepada wartawan, Senin, 13 Mei 2024.
Pelaku AL tercatat warga Kecamatan Rungkut Surabaya. Ia merupakan residivis kasus pencurian sepeda di wilayah Kecamatan Puri.
Sedangkan AS, warga Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Pria inilah yang baru saja keluar dari Lapas Malang beberapa jam sebelum beraksi. Sebelumya, ia dipenjara akibat terjerat kasus peredaran narkoba.
Supriyono mengungkapkan, aksi penjambretan menimpa gadis berinisial KAV warga Kecamatan Mojosari pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB.
Saat itu, korban sedang mengendarai motor seorang diri setelah dari Toko Clarissa di Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Korban yang masih buta arah itu memanfaatkan google maps. Ketika perjalanan pelaku, mengintai dan membuntuti korban secara diam-diam.
Setibanya di Jalan Benteng Pancasila, tepatnya di depan Mcdonald’s, motor yang dikemudikan pelaku AS memepet korban. Lalu pelaku AL mengambil paksa ponsel Iphone 11 milik korban.
“Pelaku ini sudah mengintai korban menggunakan sepeda motor. Di mana korban waktu itu sedang mencari alamat dengan google maps di handpone. Di jalanan ditarik oleh mereka,” ungkapnya.
Setelah berhasil menggasak ponsel korban, kedua pelaku kabur ke arah selatan. Saat itu juga korban langsung melapor ke Polres Mojokerto Kota.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menggali keterangan para saksi. Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, polisi bergerak memburu pelaku.
Kurang dari 24 jam, keberadaan pelaku dapat diketahui. Petugas melakukan penggerebakan di sebuah rumah di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Minggu, 12 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB. Namun, kedua pelaku melarikan diri. Petugas hanya menemukan barang bukti ponsel Iphone 11 milik korban.
Akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyianya yang tidak jauh dari rumah tersebut. AL bersembunyi di rumah warga, sedangkan AS di samping jalan.
“Satu spesialis narkoba dan satunya spesialis pencurian. Masih kita dalami mereka beraksi di berapa TKP,” tandas Supriyono.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya, penjara maksimal 9 tahun. Saat ini mereka ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota.