Gegara Cemburu Buta, Pria Residivis di Mojokerto Bacok Saudara Istri Siri

Residivis di Mojokerto yang bacok saudara istri siri saat diamankan Polisi.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Seorang pria residivis di Mojokerto tak kapok dua kali masuk penjara. Kali ini, ia kembali ditangkap polisi gara-gara membacok saudara istri sirinya karena dipicu cemburu. 

Polisi Sita Aset Rp 2,5 Miliar dari TPPU Residivis Kasus Narkoba di Mojokerto, Ada Mobil hingga Moto

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny mengatakan, pelaku adalah Didik Hariono (35) warga Dusun Sekiping, Desa/Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto. Menurutnya, Didik dua kali dua kali menjalani hukuman pidana penjara atas kasus pencurian dan pemberatan di sebuah rumah kosong. 

“Vonis yang pertama 2 tahun dan kedua 2,5 tahun,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin, 28 Oktober 2024. 

Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Ahli Forensik Bongkar Isi Percakapan Terakhir dengan Korban

Kasus tindak pidana penganiayaan yang menjerat Didik ini, bermula ketika ia datang ke rumah saksi Ferdi di Dusun/Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong pada 3 Oktober 2024. Kedatangannya korban memang diminta korban Oki Triono (31) melalui bantuan temannya, Toro. 

“Korban dan tersangka bertemu untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” ujar Rudi. 

Pasutri Asal Surabaya Kompak Edarkan Sabu di Lamongan, Kedua Pelaku Residivis

Namun, Didik tersulut emosi ketika melihat korban. Lalu mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Seketika itu ia langsung menyebet korban yang sedang duduk. Dengan sigap korban menangkisnya. 

“Sehingga korban mengalami luka di bagian tangan kiri dan kanan,” tanda Rudi. 

Halaman Selanjutnya
img_title