Gegara Cemburu Buta, Pria Residivis di Mojokerto Bacok Saudara Istri Siri
Senin, 28 Oktober 2024 - 17:30 WIB
Sumber :
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
“Saya sakit hati karena pelaku itu saudaranya istri, ponakanlah, masak chating-an sama saudara sendiri kayak begitu. Mau ngehancurin rumah tangga saya. WA istri mau masuk rumah istri,” katanya dihadapan polisi dan wartawan.
Didik mengaku membacok korban sebanyak dua kali. Namun tidak berniatan membunuh.
“Korban saya bacok di lengan dua kali. Niat saya cuma membacok mau kasih dia peringatan. Saya Menyesal, tidak ada rasa dendam,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Didik harus mendekam dibalik jeruji Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP.