Residivis Narkoba Siang Keluar dari Lapas, Sore Rampas Ponsel Iphone Gadis Mojokerto

Dua jambret saat diamankan di Mapolres Mojokerto Kota
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – AS (23), pemuda asal Kecamatan Sedati, Sidoarjo kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Baru 6 jam keluar dari Lapas Malang, AS langsung beraksi merampas ponsel Iphone di Mojokerto.

AS (23) bersama AL (25) warga warga Kecamatan Rungkut Surabaya, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota, pada Minggu, 12 Mei 2024, dini hari. “Dua-duanya residivis,” kata Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono.

Sebelumya, AS dipenjara karena terjerat kasus peredaran narkoba. Sementara AL merupakan residivis kasus pencurian sepeda di wilayah Kecamatan Puri. 

“AS baru keluar hari Sabtu jam 11 siang. Sorenya melakukan tindak pidana,” kata Supriyono kepada wartawan, Senin, 13 Mei 2024.  

Supriyono mengatakan, kedua residivis itu merampas ponsel Iphone milik gadis berinisial KAV warga Kecamatan Mojosari pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. 

Saat itu, korban sedang mengendarai motor seorang diri setelah dari Toko Clarissa di Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Korban yang masih buta arah itu memanfaatkan google maps. Ketika perjalanan, pelaku mengintai dan membuntuti korban secara diam-diam. 

Tiba  depan Mcdonald’s, motor yang dikemudikan pelaku AS memepet korban. Lalu pelaku AL mengambil paksa ponsel Iphone 11 milik korban.