Operasi Astra Cita 18 Hari, Polres Gresik Amankan 22 Tersangka Judol dan Narkoba

Polres Gresik amankan 22 tersangaka dari 19 kasus
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Gresik, VIVA Jatim – Selama 18 hari, Polres Gresik berhasil mengungkap kasus kejahatan dan menangkap puluhan tersangka dalam ungkap kasus Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

Mengenal Treatment Laser Berbasis Kolagen, Ini Manfaatnya

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan dan Kasatreskoba Iptu Joko Suprianto menjelaskan selama 18 hari, secara intensif 19 kasus diungkap. Hasilnya, 22 orang ditetapkan menjadi tersangka.

"Selama 18 hari terhitung mulai tanggal 28 Oktober s/d 14 November 2024, Polres Gresik telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 19 kasus dan mengamankan 22 tersangka," kata Kompol Danu, Jumat, 15 November 2024.

Gresik United Tak Silau Rekor Persibo, Target Menang Tanding Perdana di Markas Sendiri

Kasus kejahatan yang berhasil diungkap lanjut Kompol Danu, judi online (Judol) sebanyak 15 kasus dengan mengamankan 15 orang tersangka. Judi konvensional atau remi 1 kasus dan 4 tersangka yang diamankan. Kemudian 3 kasus kejahatan terhadap anak dengan 3 tersangka diamankan.

Daftar barang bukti yang diamankan 9 belas buah Handphone berbagai merk, 1 set karto domino, 1 buah flashdisk merek Sandisk warna Hitam, 2 unit sepeda motor merk Honda, 1 potong/jaket Hoodie warna Hitam, 2 akun DANA dan uang sebesar Rp. 600.000.

Debat Publik, Mas Dhito Ungkap Gelontor 20 Miliar untuk Ponpes di Kediri

"Ungkap kasus tindak pidana narkoba jumlah total kasus 13 dengan jumlah tersangka 15. Jumlah barang bukti sabu-sabu 30,38 gram," ungkapnya.

Adapun ancaman hukuman yang dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 Tahun sampai dengan maksimal 20 Tahun.

Halaman Selanjutnya
img_title