Berutang Ogah Bayar dan Bawa Kabur Motor, Oknum Polisi di Surabaya Dipolisikan

Ilustrasi oknum polisi
Sumber :
  • viva.co.id

Surabaya, VIVA Jatim – Seorang anggota Kepolisian RI yang bertugas di Kepolisian Sektor Sukomanunggal, Surabaya, berinisial F (30 tahun) dilaporkan seorang perempuan berinisial IA (25) ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. F dilaporkan karena diduga membawa kabur sepeda motor IA dan menggadaikannya. F juga berutang ke IA dan ogah bayar.

IA mengaku kenal dengan F sejak November 2023 lalu. Perempuan muda asal Kampung Malang, Kota Surabaya, itu berteman. Sesudah berkenalan, tanpa malu-malu F meminjam duit ke IA sebesar Rp14 juta. 

"Uang saya itu dibawa Rp14 juta," kata IA kepada wartawan ditulis Selasa, 14 Mei 2024.

Karena akadnya utang, IA berusaha menagih teman prianya yang berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) itu. F merespons dan meminta IA datang ke rumahnya di kawasan Pondok Benowo Indah. F sepakat untuk menyelesaikan utang-piutang tersebut secara kekeluargaan.

Menunggangi sepeda motor, IA datang ke rumah F pada Sabtu, 13 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. "Akhirnya kita ngobrol, dia ajak ke rumahnya. Lalu [tiba-tiba] dia mau pinjam motor saya [alasan] mau beli rokok," cerita IA.

IA percaya dan menyerahkan motornya. Lama ditunggu, F tak juga datang. IA mau keluar dan ternyata dikunci dari luar. Coba menghubungi melalui sambungan telepon genggam tapi F tak merespons. IA terkurung di rumah tersebut hingga pagi.

IA mengaku baru bisa keluar dari dalam rumah F setelah memanjat pagar. Ia lalu menghubungi keluarganya dan minta dijemput. Belakangan ia tahu bahwa motor yang dibawa F sudah digadaikan. 

"Motor itu dibawa sampai detik ini. Dia ngasih tahu ke saya bahwa motor itu digadaikan dan akhirnya saya memutuskan kalau memang digadai di mana, biar saya tebus. Supaya masalah tidak berlarut," ungkap IA.

Karena tidak ada iktikad baik, IA akhirnya melapor ke Polrestabes Surabaya pada Januari 2024. Nomor polisi terbit sebulan kemudian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/165/1/2024/SPKT/POLRESTABES SBY/POLDA JATIM, pada tanggal 22 Februari 2024.

Belakangan diketahui, selama berkenalan dengan F, ternyata IA sudah menderita kerugian sebesar Rp35 jutaan. Rinciannya, Rp14 juta yang dipinjam F, emas seberat 7,7 gram, dan sebuah motor Honda Vario 150 CC yang digadaikan F.

"Total kerugian saya itu, sekitar Rp35-an juta," kata IA. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono membenarkan adanya laporan yang diajukan IA dengan terlapor F. Hendro juga membenarkan bahwa F adalah anggota Polsek Sukomanunggal

Hendro mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus tersebut. “Yang bersangkutan sudah kita panggil. Rencana akan kami naikkan ke penyidikan. Supaya kita bisa melakukan upaya paksa apabila yang bersangkutan tidak kooperatif," tegas Hendro.