KPU Jatim: 6 Paslon Perseorangan Penuhi Syarat Maju Pilkada di 5 Kabupaten/Kota

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi (tengah) didampingi Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Choirul Umam (dua dari kanan) saat jumpa pers
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

"Surabaya yang kemarin mendaftar dua calon perseorangan. Sesuai keputusan KPU Surabaya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk lolos calon perseorangan, syarat dukungan tidak memenuhi batas minimal," pungkasnya.