Tersangka Pabrik Ekstasi-Pil Koplo di Surabaya Ngaku Bikin Permen ke Tetangga
Selasa, 21 Mei 2024 - 08:00 WIB
Sumber :
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Ia mengatakan, pil hasil produksi kedua tersangka akan diedarkan ke masyarakat kalangan menengah ke bawah.
"Rata-rata dijual kepada pekerja, terutama carnophen Dobel L ini dijual ke nelayan," tandasnya.
Robert mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.