Luhut Dorong Maskapai Asing Beroperasi di Indonesia, Pengamat Transportasi: Kaji Dulu Risiko

Pengamat Transportasi, Bambang Haryo Soekartono.
Sumber :
  • Viva Jatim/M Dofir

Surabaya, VIVA Jatim – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendorong maskapai asing beroperasi di Indonesia agar bisnis penerbangan kompetitif.

Menyikapi pernyataan Luhut, Pengamat Transportasi Bambang Haryo Soekartono meminta pemerintah untuk melakukan kajian secara mendalam, terutama risiko yang berpotensi terjadi di masa depan.

Apalagi dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, jelas dinyatakan bahwa pemerintah harus melindungi armada penerbangan dalam negeri. 

Ketentuan ini dikatakannya, juga sejalan dengan asas cabotage yang dianut Indonesia. Sehingga jika ingin tetap dilakukan, ada beberapa ketentuan yang harus diterapkan. Yaitu, dibatasi untuk jangka waktu tertentu, rute tertentu dan bahkan jenis muatan tertentu.

"Tidak bisa kalau dibebaskan seenaknya. Diharapkan semaksimal mungkin harus menggunakan armada domestik untuk rute dalam negeri," ujar Bambang, Rabu, 22 Mei 2024.

Ia menyebut, ada beberapa risiko yang muncul apabila membiarkan maskapai asing masuk ke dalam rute penerbangan domestik.

Pertama kata dia, dengan masuknya maskapai asing, ada potensi maskapai lokal akan mati. Akhirnya penerbangan di dalam negeri dikuasai oleh maskapai asing.