Polres Gresik Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan di Driyorejo, 3 Masih DPO
Sabtu, 25 Mei 2024 - 14:17 WIB

Sumber :
- VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara
"Kami menetapkan tiga orang DPO, dua diantaranya masih di bawah umur, satu orang atas nama Ilham alias Celeng saat ini masih dalam proses pengejaran tim Resmob Satreskrim Polres Gresik," terang AKP Aldhino.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.