3 Tersangka Ditahan di Kasus Penembakan Tol Waru dan Surabaya, 1 Masih Bocah

2 tersangka penembakan misterius di Tol Sidoarjo dan Surabaya ditahan.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan 3 pelaku penembakan misterius di Tol Waru, Kabupaten Sidoarjo, dan kawasan Wiyung, Kota Surabaya. Satu di antaranya masih di bawah umur alias bocah. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 2 di antaranya ditahan.

Ketiga tersangka itu ialah NBL (20 tahun), warga Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, dan JLK (19), warga Sambikerep, Surabaya. Satu tersangka lagi masih bocah karena pihak kepolisian tidak mengungkapkan identitasnya.

"Sementara 1 orang lagi masih di bawah umur, jadi tidak perlu diberitakan," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kombes Totok Suharyanto di Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin, 27 Mei 2024.

Totok menyampaikan, ada 4 lokasi kejadian yang dijadikan tempat beraksi para pelaku penembakan di dua waktu berbeda. Hari pertama terjadi pada Minggu, 19 Mei 2024 di Jalan Tol Surabaya - Tanggulangin KM 758 dengan korban sopir truk berinisial AR sebagai korbannya.

Lalu lokasi kedua di Jalan Tol Sidoarjo - Surabaya KM 755 dengan korban berinisial EC. Pada Selasa, 21 Mei 2024, penembakan dilakukan di Jalan Tol Sidoarjo - Surabaya KM 748 dengan korban berinisial RW.

Dan terakhir di Jalan Raya Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya. Korbannya berinisial K, seorang pengumpul barang bekas.

Saat beraksi, NBL berperan sebagai pengemudi kendaraan dan menembak korban inisial AR dan RW. Sementara pelaku lain, JLK, yang berada di sampingnya juga menembak EC serta K.

"Yang ketiga, anak yang berhadapan dengan hukum, tidak saya sebutkan inisial ini duduk di jok tengah melakukan penembakan terhadap korban K," lanjutnya.

Atas aksi para pelaku, penyidik Polda Jatim menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP Junto Pasal 55 KUHP Junto Pasal 64 KUHP. Serta Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Karena perkara ini kita anggap tindak pidana yang berkelanjutan maka kita kenakan Pasal 64," ujar Totok.

Berbagai barang bukti juga diamankan dalam perkara ini. Yaitu tujuh buah peluru plastik warna putih, sebuah mobil Toyota Innova Zenix warna hitam pelat Nomor N 999 BL, flashdisk rekaman CCTV, 3 pucuk senjata airsoft gun, 2 tabung gas isi ulang senjata airsoft gun, 3 bungkus peluru plastik, dan satu unit HP iPhone 15 Pro Max.

Kedua tersangka kini mendekam di Ruang Tahanan Polda Jatim. Sedangkan seorang anak yang berhadapan hukum dititipkan ke yayasan terkait. "Masih kita titipkan," pungkas Totok.