Ajak Istri Threesome Bareng Pria Hidung Belang di Mojokerto, Pria Ini Divonis 3 Tahun

Terdakwa kasus threesome saat digiring jaksa di PN Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Mochammad Zanuwar Akhid Nadhir (30) terancam hidup lama di penjara. Ancaman itu ia dapatkan setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan pria asal Sidoarjo itu bersalah dalam perkara mengajak istri threesome bareng pria hidung belang. Zanuwar divonis 3 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ivone Tiurna Rismauli di Ruang Cakra PN Mojokerto, Rabu, 29 Mei 2024. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang,” katanya dalam amar putusan.

Hakim menyatakan, terdakwa Zanuwar terbukti melanggar Pasal Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang. “Terdakwa divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata JPU Supihan usai sidang. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Supihan dari Kejari Mojokerto menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun plus denda Rp50 juta subside 4 bulan kurungan.

Kendati vonis tersebut lebih ringan, Supihan mengaku pihaknya tidak langsung menyatakan banding. “Pikir-pikir,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara tersebut bermula ketika terdakwa mengajak istrinya, KM, untuk melakukan threesome karena ingin meniru kegiatan seksual seperti di film porno yang keduanya sering tonton. 

Terdakwa dan istrinya sempat merekam hubungan intim mereka dengan video HP. Rekaman video porno itu lalu diunggah terdakwa di akun X atau Twitter. Di akun X pula terdakwa membubuhkan pesan ajakan threesome.

Syaratnya, pria yang tertarik harus rupawan, wangi, atletis, dan proporsional. Terdakwa dan istrinya tidak memungut biaya alias gratis. Terdakwa meminta siapa pun yang berminat agar mengirim foto melalui kolom pesan di akun X-nya.

Ajakan terdakwa tentu memantik banyak pria hidung belang tertarik. Lalu diterimalah pesan dari seseorang untuk berpartisipasi threesome. Si pria nakal itu menjanjikan duit Rp2 juta plus uang transport Rp200 ribu, juga menyediakan hotel. Syaratnya, terdakwa dan istri datang ke sebuah hotel di Mojokerto.

Pada 30 November 2023, mereka sepakat bertemu di Hotel Ayola Sunrise Mojokerto. Mereka kemudian masuk ke kamar 714 lalu mandi secara bergantian. Mereka kemudian melakukan hubungan intim bertiga. 

Sayang, ketika si pria hidung belang hendak melakukan penetrasi, istri terdakwa ternyata menstruasi. Si pria hidung belang urung menyetubuhi istri terdakwa. Tak lama kemudian, anggota dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek mereka.