Cabuli 3 Murid, Ustaz di Mojokerto Dituntut 11 Tahun Penjara

Sidang perkara digelar secara daring di PN Surabaya
Sumber :
  • Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Atas tuntutan ini, Rudianto belum menentutkan sikap lantaran penasihat hukumnya tidak hadir. Namun, majelis hakim memberikan waktu pada persidangan selanjutnya untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. 

"Penasihat hukumnya tidak hadir. Tadi Dikasih kesempatan untuk pledoi minggu depan," tandas Nala.

Untuk diketahui, anggota Satreskrim Polres Mojokerto menangkap Rudianto pada 2 Juli 2022 setelah melakukan serangkain tahap penyelidikan. 

Hasil pemeriksaan kepolisian, Rudianto melakukan aksi tak senonoh itu terhadap murid-muridnya berulang kali. Ia melakukanya sejak akhir tahun 2021 hingga februari 2022 secara bergantian. Dua korban murid laki-laki berusia 12 tahun, sedangkan 1 korban murid laki-laki berusia 14 tahun.

Modusnya , membujuk para muridnya dengan dalih untuk mengetahui apakah sudah akil baligh (pubertas) atau belum. Untuk mengetahui hal tersebut RD mempertontonkan video porno kepada muridnya dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma dan tidak mau mengaji. Sikap yang ditunjukkan korban membuat orang tuanya curiga. Hingga akhirnya salah satu korban memberanikan diri menceritakan perbuatan ustadnya itu kepada orang tuanya. 

Karena tidak terima atas perbuatan tersangkan, orang tua  korban melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada 10 Mei 2022 lalu.