Unggah Video Syur di Media Sosial, Pemilik Akun Tiktok @rafatersakiti Dipolisikan
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Lamongan,VIVA Jatim – Seorang perempuan di Kabupaten Lamongan berinisial AA melaporkan pemilik akun Tiktok @ravatersakiti ke polisi lantaran tidak terima video syurnya di unggah di media sosial.
Akun tiktok yang dilaporkan pada Rabu 29 Mei 2024 itu diduga merupakan milik teman prianya berinisial WI (30).
Kasi Humas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya saat dikonfirmasi mengatakan, kasus penyebar foto dan video syur tersebut berawal saat AA yang tengah melihat tiktok mendapatkan pesan chat dari akun tiktok dari @ravatersakiti.
Pesan itu, lanjut Andi berisikan tangkapan layar video video syur milik AA. Selain menerima pesan pribadi, AA juga mengetahui bahwa video syur miliknya itu di unggah di medsos juga dari temannya.
"Pada tanggal 26 Mei, sekitar pukul 20.00 saat sedang tidur-tiduran dan membuka tiktok menerima pesanan, kemudian saat dilihat ada gambar dan videonya miliknya yang diunggah," kata Andi, Kamis 30 Mei 2024.
AA yang kesal dan malu videonya disebar kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Saat ini, lanjut Andi laporan tersebut telah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Lamongan. Untuk motif dan tujuan disebarkannya video tersebut, Andi mengaku masih diselidiki.
"Masih diselidiki kasusnya ada beberapa saksi yang sudah kita periksa dalam kasus ini termasuk meminta keterangan AA dan saksi lainnya," kata perwira polisi berpangkat satu balok di pundaknya ini.
Lebih lanjut, Anton berharap kepada masyarakat agar dengan bijak menggunakan media sosial, dengan tidak mengunggah konten-konten yang berisikan sesuai tidak baik. Apalagi bertentangan dengan hukum.