Waspadai Lapak Liar Penjual Hewan Kurban, Disnakesewan Gandeng Camat untuk Pengawasan
- Istimewa
Lamongan, VIVA Jatim – Kepada Dinas Kesehatan Hewan (Disnakesewan) Kabupaten Lamongan Shofiah Nurhayati meminta kepada para penjual hewan kurban agar segera mengurus surat izin pendirian lapak.
Menurutnya, pengurusan izin itu bertujuan untuk memudahkan Disnakesewan dalam proses pemantauan kesehatan dan pendataan hewan kurban yang akan dijual.
Shofiah menyebut, izin persetujuan juga untuk mengurangi jumlah lapak dadakan atau liar yang mempergunakan lokasi yang tidak dianjurkan atau dilarang.
"Tentunya yang perlu kita antisipasi maraknya penjualan hewan kurban dadakan dan kami juga sudah bekerja sama dengan pemerintah kecamatan dalam pengawasan agar bisa melapor dan kami akan tangani untuk proses perizinannya," kata Shofiah, Kamis 30 Mei 2024.
Shofia menyebut, untuk proses pengurusan izin para penjual tak perlu datang ke Kantor Disnakeswan. Penjual hanya perlu mengakses Bit.ly/formkurban2024 dan mengisi google form. Batas izin sampai 10 Juni 2024 mendatang.
Setelah mengisi, Izin surat persetujuan kemudian dikirim dalam bentuk soft file melalui aplikasi layanan pesan whatsapp. Shofia menyebut, untuk tahun ini hewan yang masuk dan milik para peternak dipastikan dalam kondisi sehat.
Meski begitu, lanjut Shofia tidak terdeteksi kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Disnakeswan tetap memeriksa hewan yang berasal dari wilayah berstatus capaian vaksinasi rendah dengan melakukan pemeriksaan di wilayah perbatasan.