Pria Lamongan Ditangkap Polisi usai 1,5 Tahun Cabuli Adik Ipar di Bawah Umur
- VIVA Jatim/Imron Saputra
Lamongan, VIVA Jatim – Seorang pria berinisial MA (35) warga Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Lamongan, ditangkap polisi. MA diduga mencabuli adik iparnya yang masih di bawah umur. Korban HA (15) diduga dicabuli tersangka sejak Januari 2023 lalu.
Kapolsek Paciran AKP Achmad Purnomo mengatakan, pelaku kasus pencabulan tersebut berhasil diamankan setelah polisi Paciran menerima informasi dari anggota Satreskrim Polres Lamongan IPDA Sunaryo pada Sabtu 1 Juni 2024.
Polisi yang menerima laporan, langsung melakukan pengamanan terdapat tersangka.
"Kita datangi rumah pelaku. Setelah kita amankan, tersangka kita bawa ke Polsek Paciran. Tersangka ini mengakui perbuatannya," kata Purnomo kepada VIVA Jatim, Sabtu, 1 Juni 2024.
Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku, kemudian Polsek Paciran berkoordinasi dengan PPA Satreskrim Polres Lamongan guna penyelidikan lebih lanjut.
Kepada polisi, MA mengaku telah melakukan pencabulan terhadap adik iparnya sejak 2023 lalu hingga 2024 sekarang. Terhitung pencabulan berlangsung sekira1 tahun 5 bulan.
"Proses penangkapan terduga pelaku juga berjalan kondusif dan pelaku juga telah kita bawa ke Polsek untuk kita mintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.