Mbah Darmi Dinovis 1,5 Bulan gegara Pukul Keponakan, Massa Geruduk PN Tuban

Massa aksi depan Pengadilan Negeri Tuban meminta Mbah Darmi dibebaskan
Sumber :
  • VIVA Jatim/Imron Saputra

Tuban, VIVA Jatim – Kasus hukum yang menyeret Darmi (53 tahun) hingga duduk di kursi pesakitan mengundang simpati dari berbagai pihak. Sejumlah mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan, Pengadilan dan Mapolres Tuban.

Dalam aksinya massa mendesak agar aparat penegak hukum membebaskan Mbah Darmi dari jeratan hukum. Darmi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurungan penjara selama 3 bulan. 

Tuntutan itu dinilai sangat tidak adil mengingat kasus yang dihadapi merupakan tindak pidana ringan karena luka yang diderita korban juga tidak parah.

"Selain itu, korban HR yang dipukul sapu oleh terdakwa Darmi hanya mengalami luka sedikit di tangan," kata kordinator aksi Moh Arif Saifudin, Selasa 4 Juni 2024.

Aksi digelar menjelang sidang vonis terhadap terdakwa Mbah Darmi di Pengadilan Negeri Tuban, pada Selasa, 4 Juni 2024, hari ini.

Arif mengatakan, kasus pemukulan yang dilakukan oleh Darmi tersebut atas dasar pembelaan diri saat didatangi oleh HR  di rumahnya pada Januari 2024 lalu. Darmi juga didorong hingga memicu terjadinya pemukulan.