Nenek di Surabaya Tertipu Ratusan Miliar Bisnis Seprei, Kasusnya Ditangani Polda Jatim
- Viva Jatim/M Dofir
Di sinilah aksi dugaan penipuan mulai terjadi. Setelah kembali bersedia berinvestasi, LS tak lagi mendapat keuntungan dari dana investasi yang sudah disetor. ICA dan GH beralasan jika perusahaannya menghadapi beragam masalah.
Upaya mediasi dan kekeluargaan yang ditempuh LS untuk menarik uangnya kembali, gagal. Nenek berlatar belakang pengusaha ini akhirnya merasa ditipu dengan kerugian senilai Rp 175 miliar.
"Total nilai kerugian klien kami sebesar Rp 175 miliar lebih dari keseluruhan uang yang di atas 200 miliar. Nah ini baru satu korban yaitu klien kami. Kami merasa masih banyak korban di luar sana," lanjutnya.
Atas kerugian yang diderita LS, pada tanggal 1 Februari 2024 lalu, pihaknya melaporkan ke Polda Jatim.
"Menurut informasi yang kami peroleh minggu yang lalu, berdasarkan hasil gelar [perkara]. Kedua terlapor [ICA dan GH] tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya.