Demi Lunasi Utang Ortu, Buruh Pabrik Rela Jadi Kurir Sabu di Mojokerto

Pengedar narkoba di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

“Jadi peran yang bersangkutan ini kuda (kurir) dalam istilah pengedar narkoba. Dia dapat perintah mengambil barang, berikutnya dapat perintah meranjau. Selain dapat ongkos ada sisa (sabu) juga, akan tetapi tidak pakai. Hasil tes urine dia negatif,” ungkapnya. 

Sementara, ODC mengaku baru 2 bulan menjadi kurir. Ia mendapat kiriman dari bandar sabu asal Madiun 2 ons setiap bulan. Setiap meranjau 1 ons sabu, ia mendapatkan upah Rp 1 juta. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu juga untuk melunasi hutang ibunya. 

“Dipakai untuk sehari-hari buat makan dan rokok. Untuk bayar utang orang tua Rp 70 juta. Saya kerja buruh pabrik di Wringinanom,” katanya. 

Kini ia ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.