Dualisme Yayasan UBS PPNI Mojokerto Tak Kunjung Tuntas, Saling Klaim Keabsahan

Kuasa hukum UBS PPNI Mojokerto Irvan Junaedi
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Gejolak dualisme yayasan yang menangungi Universitas Bina Sehat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (UBS PPNI)Mojokerto tak kunjung tuntas. Dua kubu antara pengurus baru dan lama saling klaim soal keabsahan Administrasi Hukum Umum (AHU) yayasan.

Hal ini setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengakui kepengurusan Mas’ud Susanto dengan HM Hartadi. AHU-AHA.01.06-008307 milik kubu Mas’ud Susanto. Sedangkan AHU-AH.01.06-0022652 milik kubu Hartadi.

Pihak Hartadi sempat menggulirkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Namun, putusan PN Mojokerto hingga tingkat kasasi dinyatakan ditolak. Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 3295 K/PDT/2023.

Dalam putusan tersebut, MA menolak permohonan dari ketiga kasasi, di antaranya Supriyadi, Maria Andayani, dan Kasnan A.Md.Kep.

Kendati begitu, AHU milik kubu Mas'ud Susanto dan kawan-kawan juga dinyatakan dibuat secara melawan hukum, tidak sah, dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Sejak tahun 2022, kantor Yayasan Kesejahteraan Warga Perawatan Perawat Nasional Indonesia (YKWP PNI) Mojokerto dan UBS PPNI dikuasi oleh kubu Masud Susanto sebagai pembina  dan Edy Gandiriyanto sebagai ketua.

HM Hartadi menunjukkan SK Kemenkumham.

Photo :
  • Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Sedangkan Hartadi tidak bisa ikut terlibat mengelola UBS PPNI sejak dua tahun lalu. Meski demikian, Hartadi merasa mempunyai hak untuk mengelola UBS. Sebab, sampai saat ini Hartadi masih menguasai semua sertifikat aset UBS PPNI Mojokerto. Termasuk BPKB mobil dan sepeda motor operasional.

Ketua YKWP-PNI Mojokerto, Edi Gandiriyanto menyatakan, Konflik mulai terjadi antara kubu Mas'ud Susanto dengan Hartadi sejak Musda DPD PPNI Kabupaten Mojokerto 26 Januari 2022 silam. Saat itu, perolehan suara kedua pihak imbang. Sehingga pemilihan ulang digelar pada 12 Februari lalu. Hasilnya, Mas'ud terpilih menjadi Ketua DPD PPNI Kabupaten Mojokerto periode 2022-2027. Ia menumbangkan Hartadi yang saat itu tercatat sebagai petahana. Hartadi menjabat Ketua DPD PPNI Kabupaten Mojokerto periode 2016-2021.

“Perhitungan suara sampai tiga kali hingga akhirnya terpilih pak Masud. Ini PPNI satu-satunya di Indonesia yang ada Caretaker ya di UBS Mojokerto ini,” katanya kepada awak media di Ruang Pertemuan UBS PPNI Mojokerto, Selasa, 18 Juni 2024. 

Pengurus DPD PPNI Kabupaten Mojokerto yang baru ditetapkan oleh DPW PPNI Jatim pada 25 Februari. Pengurus baru periode 2022-2027 dilantik di Graha Majatama Kantor Bupati Mojokerto pada 26 Februari. 

Setelah dilantik, Mas'ud lantas merombak pengurus YKWP PNI Mojokerto. Pihaknya berpedoman pada anggaran dasar yayasan yang tercantum di akta notaris Anggia Ika nomor 1 tanggal 1 Agustus 2016 untuk menyusun organ yayasan yang baru. Yaitu pengurus harian DPD PPNI berhak menjadi Pembina YKWP PNI. Masa jabatan pembina yayasan sama dengan masa jabatan pengurus DPD PPNI.

Untuk itu, Mas'ud menggelar rapat pengurus harian DPD PPNI Kabupaten Mojokerto untuk menentukan pembina YKWP PNI pada 5 Maret lalu. Susunan pembina yang terdiri dari satu ketua dan 2 anggota lantas disodorkan ke notaris Anggia Ika untuk menggantikan Hartadi dan kawan-kawan yang menjabat 2016-2021. Sehingga keluar akta notaris nomor AHU-AH.01.06-0024307 tanggal 10 Maret 2022. Mas'ud menjabat ketua pembina, sedangkan Budi Jauhari dan Ma'ruf sebagai anggotanya.

SK Kemenkumham ini sah dan resmi menjadi kekuatan hukum yang bersifat tetap. Sehingga kepengurusan lama tidak memiliki legal standing,” ungkap Edi.

Ia menuding SK Kemenkumham yang dimiliki kubu Hartadi tidak memiliki legal standing. Karena hanya berisi SK perubahan anggaran dasar.

“Jadi mereka (kubu Hartadi red) menggugat kami untuk menggugurkan SK ini. Dimana isi gugatan selama ini hanya berisi SK perubahan anggaran dasar saja bukan SK pengurus,” jelasnya.

Konflik ini berlarut-larut hingga akhirnya dilakukan mediasi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). LLDIKTI menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UBS Mojokerto kepada dr. Ivan Rovian pada 8 Juli 2022 lalu.

“Pada waktu itu terajadi kesepakatan bahwa UBS Mojokerto dikelola oleh LLDIKTI. Karena pada waktu sidangnya masih belum diputuskan alhasil rektornya diambil alih oleh LLDIKTI,” jelasnya.

Hartadi melayangkan Gugutan ke PN Mojokerto. Namun gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Karena gugatan mengandung cacat formil.

Atas putusan itu, Edi kembali meminta audiensi kepada LLDIKTI dengan kubu pengurus lama.  Hasilnya, diputuskan bahwa UBS PNNI Mojokerto dikelola oleh YKWP-PNI Kabupaten Mojokerto periode 2022-2027.

Dikonfirmasi terpisah, saksi Ahli dari kubu Hartadi, Imron Rosyadi menjelaskan, dalam putusan MA tersebut disebutkan bahwa AHU milik Hartadi lebih dulu dibuat. Berdasarkan SK Kemenkumham, nomor AHU -AH.01.06.0022652 tertanggal 7 Maret 2022. Sedangkan  pihak Edy Gandi Riyanto Nomor AHU -AH.01.06-0024307 tanggal 10 Maret 2022.

“Putusan MA menyakan bahwa AHU pihak Edy Gandiriyanto yang lebih baru dibuat secara melawan hukum tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ini sebagai pemicu konflik,” katanya. 

Menurutnya, isi putusan MA gugatan Hartadi dinyatakan NO. Akan tetapi,  tak disebutkan jika pihak Hartadi harus menyerahkan aset. Sehingga, secara hukum pihak Hartadi masih sah atas pengelolaan YKWP PNI Mojokerto. 

Di dalam putusan MA itu ditolak alias NO.. Karena belum masuk ke ranah guguran materi, artinya para penggugat kembali sebagaimana semula, menurut pendapat saya mestinya yang berhak mengajukan gugatan pihak tergugat, siapa yang tergugat dalam perkara sengketa kampus YKPPNI ini. Untuk itu para penggugat masih mempunyai hak secara legalitas untuk dapat mengelola kembali yayasan yang sedang disengketakan oleh kedua belah pihak yang terkait,” terangnya. 

Menurut Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel ini, kedua belah pihak dianggap mempunyai hak untuk dapat mengelola kembali yayasan tersebut. 

“Mestinya kedua belah pihak harus duduk bersama mencari solusi terbaik, agar mahasiswa tidak menjadi kurban terjadinya sengketa kampus YKPPNI Mojokerto,” paparnya. 

Sementara, Hartadi mengungkapkan, pihaknya memberikan kuasa kepada LSM Modjokerto Watch untuk memawakilinya berkantor di UBS PPN Mojokerto. 

"Tujuannya mau berkantor karena secara hukum kami yang mestinya di situ, bukan pihak sana. Karena sertifikat semua aset, termasuk BPKB mobil dan sepeda motor ada di saya. Bahkan stempel yayasan juga di saya. Sertifikat atas nama yayasan periode saya. Mojokerto Watch itu bertindak dengan payung hukum yang kuat," jelasnya.

Akan tetapi, ketika LSM Modjokerto Watch hendak ke masuk ke kampus pada Rabu, 12 Juni 2024 lalu, mendapat penghadangan. Massa LSM terpaksa mendobrak pintu gerbang kampus yang dikunci dari dalam.

“Saya mau masuk kantor, ditutup pintunya. Saya dapat kuasa dari pak Hartadi yang masih punya hak. Padahal saya masuk sebelumnya tidak ada masalah. Hari Rabu itu saya masuk dengan teman-teman kepengurusan pak Hartadi. Tapi dihalangi orang yang tidak pernah  saya kenal selama ini. Ternyata itu keamanan luar yang didatangkan mendadak menghadang saya. Teman-teman saya suruh buka , akhirnya ya dirusak sama teman-teman,” ungkap Ketua LSM Modjokerto Watch, Rifai. 

Pihak kampus melaporkan terjadi dugaan pengerusakan fasilitas kampus dan penganiayaan terhadap seorang satpam. Namun, Rifai membantah dugaan penganiayaan mengakibatkan  luka. Bahkan ia meyebut dalam insiden itu bukan lah mahasiswa maupun satpam UBS PPNI. 

“Menurut saya tidak ada (penganiayaan. Cuma didorong. Kalau misalnya ada, siapa yang dianiaya. Siapa yang laporan, siapa yang merasa dianiaya, harus jelas,” pungkasnya.

Kuasa hukum UBS PPNI Irvan Junaedi mengatakan, telah melaporkan dua dugaan tindak pidana pasca inseden Rabu, 12 Juni 2024 lalu. Penganiayaan dialami mahasiswa UBS PPNI Rudianto (19) asal Puri, Kabupaten Mojokerto. Korban menderita luka memar di leher. Kedua, dugaan perusakan fasilitas kampus berupa perusakan tujuh kunci ruangan.

“Jadi kami sudah membuat laporan, termasuk laporan pertama tentang pengeroyokan, laporan kedua tentang pengrusakan jadi segerombolan orang tadi itu memang melakukan tindakan pengeroyokan. Sudah masuk polisi, sudah memprosesnya semoga polisi menindak cepat," ujarnya