Pakai Gelar Magister Hukum Palsu saat Beracara, Pengacara di Surabaya Diadili

Terdakwa Robert Simangunsong di PN Surabaya.
Sumber :
  • Istimewa

"Dan mendapatkan jawaban yang menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Pokok Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program Magister Hukum dengan mata kuliah Hukum Perbankan Internasional pada semester ganjil tahun 2021/2022," jelas Jaksa Yulistiono.

Karena terdakwa dinilai belum berhak menyandang gelar Magister Hukum saat mewakili kliennya di perkara kepailitan, Thio lalu membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang diduga tanpa hak menggunakan gelar akademik palsu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam perkara ini terdakwa tidak dilakukan penahanan," ujar Jaksa Yulistiono.