Trenggalek Bakal Kehilangan Pajak Motor Rp1 Miliar
- VIVA Jatim/Madchan Jazuli
Trenggalek, VIVA Jatim – Pemerintah Kabupaten Trenggalek bakal kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Penurunan PAD tersebut terbilang besar karena hingga mencapai Rp1 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Trenggalek Suhartoko menjelaskan dampak penurunan lantaran 2025 akan diterapkan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Melalui UU HKPD kemungkinan Pemkab Trenggalek akan kehilangan pendapatan sekitar Rp 1 Miliar," kata Suhartoko kepada VIVA Jatim, Senin, 24 Juni 2024.
Ia menjelaskan bahwa UU HKPD mengatur bagi hasil PKB dan BBNKB kepada pemerintah daerah serta pemerintah provinsi. Pasalnya, pada tahun 2025 bagi hasil PKB dan BBNKB hanya memakai sistem proposional.
Melalui sistem ini PKB dan BBNKB yang diterima hanya diperuntukkan bagi kendaraan bernopol lokal Trenggalek.
Padahal sebelumnya pendapatan sektor PKB dan BBNKB diberlakukan kepada semua nopol, kemudian dilakukan bagi hasil.
"Dulu sistem bagi hasil menggunakan bagi rata dan proposional. Akan tetapi tahun depan hanya menggunakan bagi hasil proposional," bebernya.
Suhartoko mengatakan, sistem bagi hasil proposional hanya akan menghitung potensi kendaraan bernopol daerah masing-masing.
"Pola bagi hasil ini akan menguntungkan kota besar yang memiliki potensi kendaraan lebih banyak dan tersebar di berbagai wilayah," paparnya.
Sementara Trenggalek akan berkurang pendapatan akibat potensi jumlah kendaraan tidak sebanyak kota besar. Pada tahun 2024 sektor PKB mencapai Rp33,754 miliar dan sektor pajak BNKB mencapai Rp14,435 miliar.
Ada salah satu upaya untuk mencegah kehilangan pajak dari sektor PKB dan BBNKB di Trenggalek. Yakni menertibkan kendaraan nopol di luar Trenggalek.
"Kemungkin kendaraan bernopol luar Trenggalek harus mutasi ke Trenggalek. Sebab mereka juga menggunakan fasilitas di Trenggalek," tandasnya.