Terungkap Motif Pembunuhan Montir di Lamongan yang Diracun Tikus

Tersangka pembunuhan usai diamankan polisi
Sumber :
  • VIVA Jatim/Imron Saputra

Polisi bahkan telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sisa makanan seblak yang bercampur seblak, handphone, DVD dan lainnya.

Guna  mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan 338 tentang pembunuh berencana dengan hukuman mati dan penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.