Sejumlah ASN di Mojokerto Diduga Main Judi Online, Dilaporkan ke BKD

Pj Wali Kota Mojokerto lakukan sidak antisipasi judi online
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Pejabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro melalukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pegawainya dengan memeriksa ponsel untuk mengantisipasi judi online. Hasilnya, ditemukan sejumlah ASN dan Non-ASN diduga main judi online (judol). 

Ali Kuncoro melakukan sidak pada ponsel milik ASN di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Senin, 1 Juli 2024. Ia mendapati 5 ponsel milik ASN dan Non - ASN Pemkot Mojokerto terpasang aplikasi judol. .

Atas temuan tersebut, Mas Pj menegaskan kelima orang tersebut akan segera diproses dengan pemanggilan melalui Badan Kepegawaian Daerah Kota Mojokerto. Apabila terbukti bermain judol, pihaknya akan membuatkan surat pernyataan dan pembinaan.

"Besok mereka akan kita panggil ke BKD, apabila terbukti maka pertama akan kita lakukan pembinaan terlebih dahulu, kita minta membuat surat pernyataan. Namun apabila dikemudian hari tetap melanggar maka akan kita berikan sanksi sesuai dengan UU tentang ASN," katanya. 

Ali Kuncoro menyampaikan, persoalan judol ini memang menjadi perhatian khusus bagi dirinya. Karena judul  memiliki bahaya yang sangat masif serta mengakibatkan dampak yang luar biasa. Oleh karena itu, pihaknys akan terus melakukan pengawasan serta pembinaan pegawai secara berkala. a.

"Saya ingin ASN di Pemkot Mojokerto menjadi teladan, bahwa mereka tidak bermain judi online, karena dampaknya sangat luar biasa di kehidupan," jelasnya. Kepala OPD harus bertanggung jawab kepada jajarannya, memberikan pembinaan, pencerahan dan penambahan wawasan termasuk bahayanya ketika terperangkap judi online," jelasnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Muhammad Imron menambahkan, jika terbukti terlibat judi online maka akan diberikan sanksi sesuai dengan PP 94 tahun 2021.