Polisi di Surabaya Kembali Tangkap 6 Anggota Gangster, Ini Nama Kelompoknya

Para anggota gangster saat di kantor polisi.
Sumber :
  • Viva Jatim/M Dofir

"Para remaja tersebut kemudian dibawa ke kantor Mapolres Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Saat menjalani pemeriksaan, kata Iptu Suroto, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni berinisial MVA.

"Pemuda berusia 14 tahun asal Jalan Kalianak Barat Surabaya itu jadi tersangka karena kedapatan mambawa senjata tajam," tegasnya.

Sementara lima orang lainnya yang masih berusia dibawah umur akan diserahkan kepada petugas Satpol PP Pemkot Surabaya untuk dilakukan pembinaan.

"Mereka rata-rata masih dibawah umur dan berstatus pelajar di Kota Surabaya," terang Iptu Suroto.

Akibat dari perbuatannya tersangka MVA dilakukan penahanan dan akan djerat pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam.