Respon Cepat Kasus Eksploitasi Perempuan-Anak, Polres Mojokerto Kota Terima Penghargaan
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Kasus perkosaan hingga hamil menimpa seorang siswi SMP di Kecamatan Jetis, Mojokerto. Ayah kandung korban melaporkan aksi bejat ayah tiri dan kakak ipar korban pada 1 Februari 2024. Setelah alat bukti cukup, Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap ayah tiri korban, SK (44) di Kutai Timur, Kaltim pada 22 Februari 2924. Sedangkan kakak ipar korban, TH (32) ditangkap di Jombang pada 23 Februari malam.
Sementara, kasus suami menjual istrinya untuk layanan seks threesome dengan pria hidung belang dibongkar pada 23 Maret 2024. Pelaku bernisial MR (23) ditangkap di dalam kamar Hotel Lynn, Kota Mojokerto. Ia tega mengeksploitasi istrinya dengan tarif Rp 1,5 juta.
Dari penelitian Itu, kinerja Polres Mojokerto Kota dianggap berjasa dan berdedikasi dalam menjalankan tugas kemanusiaan. Sebab, berhasil membongkar kasus perkosaan siswi SMP. Saat itu, jajaran Satreskrim Polres Mojokerto menangkap satu pelaku di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
"Penghargaan ini sebagai motivasi bahwa pemerintah ikut aktif mendukung kinerja Polri untuk melindungi anak-anak dan perempuan," ujarnya.
Yuda mengimbau kepada masyarakat tak takut melapor jika menjadi korban kekerasan seksual dan eksploitasi. Karena kepolisian siap memberikan perlindungan hukum dan rumah aman.
"Penyidik akan memberikan perlindungan hukum, sinergi dengan dinas terkait juga menyiapkan rumah aman untuk korban supaya tidak ada intimidasi,” tutup Yuda.