Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Ilustrasi Tahanan KPK diborgol
Sumber :
  • viva.co.id

Jakarta, VIVA Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis, 11 Juli 2024. Terdakwa SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perkara gratifikasi semasa dia menjabat Mentan RI.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo,” kata hakim dalam amar putusannya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan plus denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai bahwa SYL menerima uang dari pegawai Kementan sebanyak Rp44,2 miliar dan US$ 30 ribu (setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Atas alasan itu pula jaksa memohon kepada hakim agar menjatuhkan hukuman mengganti kerugian negara terhadap terdakwa sebesar duit yang diterima. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa dituntut menjalani kurungan selama 4 tahun. 

SYL dalam nota pembelaannya atau pledoi mengatakan bahwa dia dizalimi atas tuduhan korupsi tersebut. "Saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan," kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024, dikutip dari VIVA.  

Ia menepis tuduhan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI yang disasarkan kepada dirinya. SYL juga menekankan bahwa dirinya tidak memiliki niat maupun perilaku koruptif selama mengabdi pada negara. 

Karena itu, SYL meminta agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan bebas terhadap dirinya dalam kasus ini. "Yang ketiga, permohonan saya kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberi kekuatan oleh Allah agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas,” katanya saat membaca pledoi.