Wah! Jatim Raih Penghargaan One Map Policy Better Governance 2024, Pj Gubernur: Terima Kasih
- Istimewa
Dalam kesempatan itu, Pj. Bupati Pasuruan Andriyanto mengatakan, Kab. Pasuruan ditunjuk oleh pemerintah pusat sebagai daerah yang mampu melakukan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang.
"Pasuruan sebagai bagian dari Provinsi Jatim mendapatkan Apresiasi Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang dimana kami bisa menyelesaikan tumpang tindih lahan, ijin tanah, hak hak lain persoalan tanah," ungkapnya.
Menurutnya, apresiasi ini menjadi semangat bersama dalam menyelesaikan tumpang tindih tanah dan menjadi persoalan penting agar tidak terjadi konflik ditengah tengah masyarakat.
Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang ini, lanjutnya, menjadi salah satu upaya untuk memberikan keyakinan kepada Investor untuk meyakinkan bahwa Investasi di Jatim khususnya Kab. Pasuruan aman dan nyaman.
"Alhamdulillah lewat apresiasi Provinsi Jawa Timur dan Kab. Pasuruan kita menjadi pilot project bagi daerah lain di dalam penanganan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur I Nyoman Gunadi mengatakan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur selaku sebagai pengawas penyelenggaraan penataan ruang Kabupaten/Kota di Provinsi Jatim juga telah membuktikan kinerjanya dalam penurunan prioritas ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan Provinsi Jawa Timur hingga mencapai angka 1,4% di tahun 2023 dari luas wilayah Provinsi Jawa Timur.
“Berdasarkan prestasi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur diamanahkan menganalisis potensi tumpang tindih Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) sebagai pilot project tahun 2024 di Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.