KPK Tetapkan 21 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Ilustrasi Tahanan KPK diborgol
Sumber :
  • viva.co.id

Jakarta, VIVA Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka baru dugaan korupsi bantuan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

"Ini merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur) dan kawan-kawan oleh KPK pada Desember 2022," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat, 12 Juli 2024.

Tessa menjelaskan, 21 tersangka itu terdiri dari 4 penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi. Empat penerima itu 3 orang penyelenggara negara, dan satu lainnya staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup," tegasnya. 

Ia menambahkan, sejak 8-12 Juli 2024, KPK telah melakukan penggeledahan pada beberapa rumah di Jawa Timur, Diantaranya di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, serta beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Bangkalan, Sampang dan Sumenep. 

Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjut dia, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke Bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lain. 

"Serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik," ujarnya.