2 Kurir Jaringan Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Ditangkap Polda Jatim

Polda Jatim merilis kasus narkotika jaringan Fredy Pratama.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Sementara upah YDS lebih besar dari ABM. Dalam pemeriksaan, YSD mengaku dijanjikan upah sebesar Rp200 juta apabila sukses mengantarkan sabu-sabu yang sudah disita aparat Ditreskoba Polda Jatim tersebut.

Imam menuturkan, tersangka ABM dan YDS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika.