Eks PNS Trenggalek Ini Gagal Nikmati Masa Pensiun karena Korupsi dana BOS Rp514 Juta

Pensiunan PNS tersangka dana BOS di Trenggalek.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RJ kini ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1)1 Undang-undang Pemberantasang Tindak Pidana Korupsi. 

"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah," kata Zainul.