Residivis di Mojokerto Ini Gasak 2 Ponsel di Rumah Tetangga

Surya Edi Kuswanto alias Cengok di Mapolres Mojokerto dan barang bukti
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Selain pelaku, petuga juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 buah ponsel merk Oppo 11 warna hijau marmer beserta dosbooknya dan 1 pisau yang digunkan pelaku. 

“Pelaku Surya merupakan residivus kasus curat (pencurian dengan pemberatan),” tandas Nova

Kini Surya ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.