Aprindo Kritik PP Kesehatan: Jangan Campur Adukkan dengan Sektor Ekonomi
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
"Redaksi tempat pendidikan yang sangat luas, apakah termasuk tempat kursus balet, kursus bimbingan belajar dan lainnya. Sehingga pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif di PP Kesehatan masih multitafsir serta bisa menjadi pasal karet gegara tidak mudah dilaksanakan," ulasnya.
Dirinya mengulas kembali selama 12 tahun lalu, sektor pertembakauan telah sepakat dan disiplin menjalani implementasi aturan mengenai pengamanan zat adiktif yang berada di PP No 109 Tahun 2012.
Yakni Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikatakan Roy, menjadi urgensi saat ini sebenarnya adalah penertiban rokok ilegal.
Pasalnya, Roy mempertanyakan kenapa mempersoalkan yang membayar cukai
Padahal dalam berkontribusi penerimaan negara untuk pembangunan terbilang besar.
"Bagi investasi kenapa tidak dilindungi? Dampak regulasi ini sampai ke hulu langsung yaitu ke petani tembakau. Pemerintah tidak memikirkan mitigasinya," akuinya.
APRINDO berharap pemerintah bukan malah mematikan ekonomi masyarakat melalui sebuah PP Kesehatan. Karena pelaku pertembakauan alias rokok sudah menaati dari pembatasan iklan, hingga patuh menjual rokok hanya untuk usia dewasa.