Pengacara Tanri-Hasan Minta JPU Bedakan Sedekah dengan Gratifikasi
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Penasihat hukum Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, Diaz Wiriadi, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi agar bisa membedakan antara gratifikasi dengan sedekah. Sebab, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, tidak ada tindakan gratifikasi yang digunakan untuk kepentingan dua kliennya.
Mengacu pada keterangan sejumlah saksi di dalam sidang, Diaz menyampaikan bahwa terdakwa Tantri dan Hasan justru kerap menyalurkan sumbangan untuk kepentingan masyarakat. Contohnya sedekah jumat berkah.
"Seperti sedekah Jumat Berkah yang langsung diberikan makanan, sumbangan Idul Qurban juga langsung dibelikan sapi untuk disembelih. Banyak dakwaan yang mengarah gratifikasi untuk terdakwa padahal di fakta persidangan tidak demikian," kata Diaz, Kamis, 1 Agustus 2024..
Ada juga sumbangan untuk Pesantren HATI dan PCNU Kabupaten Probolinggo. "Kesaksian saksi pekan lalu menyebut bahwa sumbangan langsung dimasukkan ke rekening PCNU dan pesantren HATI tanpa melalui terdakwa," ujar Diaz.
Di fakta persidangan juga terungkap bahwa sumbangan-sumbangan dari pejabat Pemkab tidak berdasarkan perintah dari Tantri dan Hasan Aminuddin. “Mereka hanya bersedekah. Jadi harus dibedakan mana gratifikasi dan mana sedekah,” tandas Diaz.
Sejak tiga pekan terakhir, sudah belasan saksi dihadirkan JPU dalam sidang perkara dugaan TPPU dengan terdakwa eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dua saksi di antaranya yang dihadirkan JPU dalam sidang pada Kamis kemarin ialah mantan staf Sekda Kabupaten Probolinggo Edi Suyitno dan staf bagian keuangan bernama Budi. Dalam sidang, JPU mencecar saksi dengan pertanyaan seputar uang sumbangan untuk Pesantren HATI.
Dalam kesaksian keduanya, tidak ditemukan benang merah bahwa uang sumbangan yang dikumpulkan untuk kepentingan kedua terdakwa dengan gratifikasi dan TPPU seperti didakwakan jaksa. Itu adalah sumbangan untuk Pondok Pesantren HATI dan PCNU Probolinggo.
Tantri dan Hasan diadili untuk kedua kalinya dalam perkara gratifikasi dan TPPU. Keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf B UU Tipikor dan atau Pasal 3 dan 4 UU TPPU.
Dalam dakwaan, jaksa merinci total duit gratifikasi selama Tantri menjabat sebagai Bupati Probolinggo sebesar Rp100 miliar. Uang dari hasil gratifikasi dari berbagai pihak itu dirupakan aset tanah, kendaraan hingga perhiasan.
Kedua terdakwa sendiri saat ini sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.