Kata Kuasa Hukum Gus Muhdlor Soal Saksi yang Dihadirkan JPU dalam Perkara Gus Muhdlor
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim-Sebanyak 26 saksi dari pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemotongan dana instentif pegawai BPPD Sidoarjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya, Senin, 4 November 2024.
Sebagian besar mereka adalah pegawai BPPD yang mengaku honornya dipotong untuk kepentingan Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor).
Puluhan saksi tersebut diperiksa JPU dan hakim seputar pemotongan insentif tersebut. Sebagian besar para saksi juga tidak tahu jika pemotongan insentif tersebut untuk kepentingan kliennya.
Kuasa Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut para saksi yang didatangkan JPU tidak terkait langsung dengan perkara kliennya. Mustofa meragukan konsistensi keterangan para saksi.
Bahkan dana yang disebut hasil dari pemotongan insentif cukup banyak.
"Sejak 2022 sampai 2023 terkumpul sebanyak Rp 8 miliar. Sementara yang dituduhkan kepada klien kami hanya Rp 1,4 miliar," ujar Mustofa usai persidangan.
Majelis hakim menurut dia memberikan kesempatan dua kali sidang bagi JPU untuk menghadirkan saksi-saksi. Sementara pihaknya sedang menyiapkan hanya dua saksi.