Kadin Jatim Minta Presiden Batalkan Kebijakan Kemenkes yang Mengancam Industri Hasil Tembakau

Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim-Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur (Jatim) meminta perhatian serius dari pemerintah dengan mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto terhadap salah satu sektor strategis di Jatim, yaitu industri hasil tembakau, yang dihadapkan pada tekanan regulasi yang mencekik. Kadin Jatim menyoroti dampak negatif dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 282024) dan rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pj Gubernur Adhy Bahas Proporsi DBHCHT dengan Baleg DPR RI

Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kadin Jatim menekankan pentingnya industri hasil tembakau sebagai salah satu pilar ekonomi di Jawa Timur. Sektor pertembakauan di Jawa Timur telah berkontribusi hingga sekitar 60 persen terhadap total penerimaan nasional pada tahun 2024 serta menyerap sekitar 85.000 tenaga kerja dan 1,5 juta buruh tani. Oleh karena itu, setiap regulasi yang diputuskan pemerintah dinilai harus mempertimbangkan berbagai pihak yang menggantungkan hidupnya di industri hasil tembakau.

Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 yang dinilai sebagai langkah positif untuk memperbaiki kondisi industri hasil tembakau. Namun, pihaknya turut menyoroti perlunya kebijakan yang lebih stabil dan terencana untuk menjaga kinerja sektor ini kedepannya.

Kadin Jatim akan Tingkatkan SDM UMKM agar Bersaing di Pasar Digital

“Dalam konteks regulasi, Kadin Jatim mengungkapkan penolakannya terhadap PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes yang diusulkan tanpa melibatkan pemangku kepentingan di industri hasil tembakau. Kebijakan-kebijakan ini juga telah mendapatkan penolakan secara masif dari berbagai pihak menimbang kerugian dan sulitnya implementasi di lapangan,” kata Adik dalam keterangan resminya, Senin, 4 November 2024.

Menurutnya, beberapa pasal bermasalah dalam PP 28/2024, seperti larangan berjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan penempatan iklan di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bemain anak yang sangat merugikan pelaku usaha serta memiliki dampak negatif bagi industri hasil tembakau dan mata rantai industri pendukungnya, termasuk sektor ritel, UMKM, dan industri kreatif periklanan.

Harapan Petani ke Pemerintah Komitmen Melindungi Bukan Hanya Soal Cukai

Selian itu, Kadin Jatim juga menyoroti rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes yang tentunya sangat mematikan dan merugikan anggota kami yang merupakan pelaku industri tembakau legal dan taat peraturan, di mana identitas merek dan logo telah mendapatkan sertifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta dilindungi hak intelektualnya oleh perundang-undangan.

“Penerapan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga berpotensi menurunkan daya saing industri hasil tembakau, yang akan berpengaruh terhadap hilangnya dampak ekonomi, menurunnya penerimaan perpajakan, hingga ancaman PHK bagi tenaga kerja di sektor ini,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title