Peraturan Pemerintah Kesehatan Dinilai AKRINDO Membebani Sektor Ultramikro
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Dirinya menilai peraturan terbaru ini bisa mematikan mata pencaharian pedagang kecil dan pedagang tradisional. Pasalnya, pedagang yang selama ini menjadikan produk tembakau sebagai salah satu tumpuan perputaran ekonomi.
"Rokok merupakan barang legal, namun pengaturannya sangat tidak adil dan diskriminatif. Kita pedagang seolah-olah diposisikan menjual barang terlarang," keluhnya.
Ia memaparkan bahwa selama ini sekitar 84 persen pedagang kecil, penjualan produk tembakau berkontribusi signifikan hingga lebih dari 50 persen dari total penjualan seluruh barang.
Dirinya pun juga menambahkan penjualan rokok dengan eceran adalah salah satu ekosistem jual beli dengan perputaran cepat untuk pemasukan toko. Sehingga menambah penjualan barang lainnya seperti makanan dan minuman.
Anang meminta perhatian dan perlindungan pemerintah supaya pembuat kebijakan bisa lebih peka mengetahui sekaligus membuka mata apa yang realitas yang terjadi di lapangan.
"Kali ini pedagang kelontong, pedagang tradisional dan ultramikro sekuat tenaga agar bisa terus bertahan dan berdaya saing," tandasnya.
Sebagai informasi, AKRINDO lahir sebagai wadah gerakan koperasi di bidang usaha ritel yang didirikan pada 2010. Sampai sekarang, AKRINDO menaungi sekitar 900 koperasi ritel dan 1.050 toko tradisional di Jawa Timur.