Kisruh Dana Banpol PSI, Kejari Perak : Uang Sudah Disetor ke Kas Negara

Partai PSI
Sumber :
  • Viva

Kemudian di angka 6 menyebutkan, Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf p, sebesar kerugian negara yang dikembalikan atas penyelidikan yang tidak dilanjutkan, karena perbuatan merupakan kesalahan administrasi dan/atau tidak memenuhi rumusan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka dana senilai Rp 755 juta lebih yang dikembalikan oleh EK, selaku terlapor, sudah disetor ke kas negara menjadi PNBP Kejaksaan Republik Indonesia.

"Jadi atas dasar [aturan] itu, [lalu] dasar penolakan dari Parpol [Partai Politik] kemudian kami koordinasikan dengan pimpinan, dana menjadi PNBP Kejaksaan," tandasnya.

Sebelumnya, Liana Kurniawan selaku pelapor mengaku kecewa atas langkah Kejari Perak yang akhirnya menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan politik PSI Surabaya.

Kemudian mantan Bendahara PSI Surabaya ini juga menyoroti soal pengembalian dana. Kejari Perak dikatakannya, melampaui kewenangan karena mengembalikan dana ke partai yang semestinya disetor ke kas negara.

"Nah pertanyaan saya ini [Kejari] Perak ini kenapa kok bisa begini? Sudah rilis berita penyelidikannya dihentikan karena partai mengembalikan dana ke Bakesbangpol. Lah kok keluar undangan resmi, mereka mengundang partai [PSI Surabaya] untuk nerima dana di kejaksaan," ucap Liana saat jumpa pers di Kantor DPW PSI Jatim, Senin, 5 Agustus 2024, kemarin.

Sementara itu, Kepala Sie Intelijen Kejari Perak Iswara menyampaikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan politik PSI Surabaya sudah dihentikan karena penyelidik memandang bahwa peristiwa hukum yang ada masih bersifat prematur alias vooltoid dan belum memenuhi unsur perbuatan korupsi.