Jadi Tersangka Korupsi Rp780 Juta, Kades Batangsaren Tulungagung Ditahan
- VIVA Jatim/Madchan Jazuli
Tulungagung, VIVA Jatim - Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Desa (APBDes) dan Pendapatan Anggaran Desa (PADes) Desa Batangsaren. Yakni Kepala Desa Batangsaren, Ripangi dan Bendahara Desa, Komurozi. Total kerugian negara senilai Rp 780 juta.
Kepala Kejari Tulungagung Tri Sutrisno mengatakan, penetapan dua tersangka karena keduanya cukup bukti dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa dan pendapatan desa pada 2014 sampai 2019.
"Kedua tersangka ini kita lakukan penahanan 20 hari kedepan. Kerugian negara sekitar Rp 780 juta, nanti mungkin kita lakukan proses percepatan untuk proses persidangan," ujar Tri Sutrisno kepada wartawan, Kamis, 8 Agustus 2024.
Sutrisno mengatakan penahanan dilakukan di Lapas Kelas II B Tulungagung untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
"Masih aktif (menjabat) tapi kita akan tetap melakukan penahanan 20 hari kedepan, karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti," tegasnya.
Ia menerangkan keduanya melakukan penyalahgunaan keuangan desa serta pendapatan desa. Ada beberapa kegiatan yang mereka lakukan, mulai penyewaan tanah untuk pendapatan desa, hingga diambil oleh Kepala Desa.
"Sedangkan bendahara desa, ada beberapa kegiatan termasuk pencairan tidak sesuai dengan nilai apa yang seharusnya dibayarkan," ujarnya.