5 Penjual Chip Judi Online Ditangkap Polres Mojokerto Kota, Terancam 6 Tahun Bui
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Polisi mengungkap kasus jual beli chip untuk praktik judi online (judol) di Mojokerto. Lima orang tersangka penjual chip berhasil ditangkap.
“Kami mengungkap judi online dengan menangkap lima orang tersangka,” Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny saat konferensi pers di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Rabu, 14 Agustus 2024.
Kelima tersangka yakni Lutfi Arfandianto (39) dan Cahyo Baskoro (44) warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis serta Nizarul Adi Sandra (43) warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg. Kemudian Franscis Yonga Bahulukcana (22) dan Mochammad Roufurtokhim (21) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.
Rudi menjelaskan, para tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Lutfi dan Cahyo ditangkap di Jalan Raya Canggu, Jetis, Mojokerto pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Tersangka Nizarul Adi dibekuk petugas di Pasar Lespadangan, Gedeg pada 8 Agustus. Keesokannya, petugas meringkus Francis dan Rouf diringkus di Rest Area Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto.
“Para tersangka melakukan permainan judi bermodal chip 1 Billion. Kemudian, jika menang menjadi beberapa chip. Selanjutnya chip yang terkumpul dijual melalui akun Facebook,” ungkap Rudi.
Ia menjelaskan, para tersangka mengakses judi online lewat aplikasi Indo Xslot dan Higgs Game. Untuk deposit, mereka mentrasfer melalui rekening Bank.
Setelah mentransfer, mereka bisa memilih berbagai jenis permainan. Diantaranya, No Limit City, Pragmatic Play dan PG Soft.
“Hasil kemenangannya ditarik dengan cara withdraw (pencairan dana) melalui akun rekening bank,” tandasnya.
Menurut Rudi, para tersangka menjual chip melalui Grup Facebook Info Chip sejak satu bulan yang lalu. Para tersangka menjual 1 chip dengan harga Rp 35-37 ribu.
“Sejak satu bulan yang lalu. Keuntungannya sekitar Rp 300-200 ribu. Satu bit atau bilion nilainya 35 - 37 ribu,” terangnya.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah alat bukti. Dari tangan tersangka Lutfi dan Cahyo menyita ponsel Samsung M 20, ponsel Oppo Reno 4, dan 1 kartu ATM Bank BCA.
Dari tersangka Rouf dan Francis, ponsel Vivo Y35 warna gold, ponsel Oppo F3 warna merah, dan uang tunai Rp 310 ribu. Sedangkan dari tersangka Nizar, ponsel Oppo S 15 dan uang Rp 200 ribu.
Kelima tersangka dijerat pasal27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 303 KUHP.
“Ancaman hukamannya paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar ,” pungkas Rudi.