Keroyok Pria Pencabut Bendera Merah Putih, Tiga Orang Jadi Tersangka
- Madchan Jazuli
Tulungagung, VIVA Jatim-Polres Tulungagung menetapkan tiga orang tersangka asal Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol karena mengeroyok Rudi Cahyono (35) yang menyebabkan korban meninggal empat hari kemudian. Pengeroyokan dilakukan lantaran Rudi mencabut bendera merah putih saat sedang mabuk.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Mukhammad Nur mengatakan kejadian bermula pada tanggal 11 Agustus 2024. Ketiga pelaku adalah SE (21), MRA (21) dan BS (19), seluruhnya warga Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol. Nur menjelaskan awalnya korban terus membuat resah dengan cara mencabut bendera merah putih. Atas tindakan korban, tiga tersangka merasa risih sehingga melakukan penganiayaan terhadap Rudi.
"Akhirnya melakukan tindak kekerasan kepada korban.Sementara yang sudah kita amankan 3 orang," ujar Nur, Kamis, 15 Agustus 2024.
Korban kemudian dibawa pulang dengan keadaan sadar. Namun pada sore hari korban mengeluh sakit yang dirasakan di bagian tubuh tertentu. Sehingga harus dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung.
Empat hari kemudian setelah menjalani perawatan intensif, korban meninggal dunia. Petugas kesehatan lalu melakukan autopsi karena ada dugaan kematian yang tidak wajar.
"Hasil autopsi nanti ada bekas-bekas kekerasan. Intinya itu," kata Nur.
Nur mengatakan pelaku dan korban tidak saling mengenal. Tiga pelaku melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong hingga korban tak sadarkan diri.