Ambang Batas Calon Kepala Daerah Diubah MK, Pakar UTM: Kuasa Partai Tak Absolut Lagi

Pengamat politik, Surokim Abdussalam
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

"Otomatis kartel-kartel politik akan tereduksi dengan adanya putusan ini. Partai atas dan menengah bisa mencapai ambang batas prosentase itu," katanya.

Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan judicial review dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora. MK mengubah putusan, di antaranya pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Bunyinya, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.